Jajaran Opsnal Polsek Pasir Limau Kapas (Palika) Polres Rokan Hilir Berhasil Mengungkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.idJajaran Opsnal Polsek Pasir Limau Kapas (Palika) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap pelaku tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Bakti Panipahan Darat.

Pelaku Sudirman Alias Ikoi (25) seorang Nelayan, warga Jalan Garuda, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Palika, Rohil tak berkutik saat ditangkap oleh petugas saat melintas di jalan.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Palika IPTU Boy Setiawan S.AP, M.Si yang di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH melalui Pesan WhatsApp nya, Rabu (9/9/2020).

“Ya, Kita berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu, saat melintas di Jalan Bakti Panipahan Darat Sore kemarin beserta barang bukti,” ucapnya.

Baca Juga:  Polres Rokan Hilir Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2022

Sementara lanjut Juliandi lagi, Konologis pengungkapan kasus ini bermula pada hari Selasa, (9/8/2020) sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono dan Anggota Personil Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang bernama Sudirman Alias Ikoi yang diduga membawa, menyimpan,dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Kapolsek Panipahan IPTU BOY Setiawan S.AP, M.Si memerintahkan tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat tersebut.

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara ke-75, Polres Simalungun Gelar Vaksinasi di Beberapa Tempat

Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono melihat seorang laki-laki yang diduga Pelaku Sudirman melintas di Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, Tim Opsnal menghentikan diduga Pelaku Sudirman di jalan tersebut dan Tim Opsnal Polsek Panipahan menanyai identitas diri Pelaku namun diduga pelaku tidak dapat menunjukkan identitas diri, lalu tim Opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap diduga pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok merk ‘Sampoerna’ warna Putih yang berisikan 1 plastic bening kecil yang didalamnya diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan pelaku didalam kantong sebelah kiri celana pendek yang dipakai oleh Pelaku.

Baca Juga:  Diduga Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil Diringkus Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir

“Pelaku beserta Barang Bukti 1 Paket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram langsung di amankan di Mapolsek Palika untuk penyelidikan lebih lanjut dan langsung di lakukan Tes urine kepada tersangka dan hasil tes urine tersangka Positif mengandung Methamphetamine sedang hasil Rapid Test tersangka non kreatif,” papar Juliandi.

(TP/Budi)

Komentar