TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 74 pasal 3 dan pasal 12 tentang cuti diluar tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dan yang akan melaksanakan kampanye dalam rangka Pilkada tahun 2020.
Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ir H Soekirman dan Wakil Bupati H Darma Wijaya mulai hari Sabtu 26 September 2020 sudah cuti hingga 5 Desember 2020, karena keduanya (Ir.H.Soekirman dan H.Darma Wijaya) ikut bertarung pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Diketahui bahwa Soekirman berpasangan dengan Tengku M Ryan Novandi sedangkan Darma Wijaya berpasangan dengan Adlin Umar Yusri Tambunan, kata Kabag Pemerintahan Muhammad Wahyudi, S.STP, Jumat sore (25/9/2020) melalui pesan WhatsAppnya kepada wartawan.
Dijelaskan Wahyudi, bahwa Bupati dan Wabup Sergai mulai cuti dari 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020, berdasarkan surat Gubernur Sumut perihal cuti di luar tanggungan Negara selama masa kampanye Pilkada serentak Tahun 2020.
“Hal itu menindaklanjuti surat Gubernur Sumut nomor 850/6463/2020 tertanggal 1 September 2020 perihal pemberitahuan pencalonan dan permohonan cuti di luar tanggungan Negara,” ujarnya.
Kemudian juga tambah Wahyudi, merujuk PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Disebutkan pada Pasal 64 ayat 1 bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wali Walikota yang menjadi Pasangan Calon, dalam melaksanakan kampanye wajib mengajukan izin cuti diluar tanggungan Negara selama masa kampanye.
Dan terkait Pjs Bupati Sergai, Wahyudi menjelaskan bahwa hari Jum’at (25/9/2020), Gubernur Sumut memimpin upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Penjabat Bupati, Pengukuhan Pjs Bupati dan Penunjukan Plt Bupati di Provinsi Sumatera Utara,” Sebutnya.
(TP/Willi Harianja)


Komentar