Hak Pilih dan Cara Melindungi Hak Pilih Anda oleh Harly Sinamo Pranata SST

PAKPAK BHARAT | TRANSPUBLIK.co.id – Negara yang Demokratis adalah yang memberikan Warganya Hak Pilih dalam Proses Demokrasi. Negara Republik Indonesia adalah salah satu Negara yang cukup diakui Dunia atas Proses Demokrasi nya.

Apa itu Hak Pilih?

Hak pilih adalah Hak warga Negara atas menyalurkan suaranya dalam proses Demokrasi Kepemiluan, Negara kita adalah Negara Hukum yaitu Negara yang Menjamin Warganya yang sudah mempunyai Hak pilih dan memilih itu dilindungi oleh Konstitusi

Ada beberapa Undang-undang yang mengatur Atas perlindungan Hak –Hak warga Negara yaitu UUD 1945 pasal 28 D, UU RI no 39 tahun 1999 Prihal Hak Asasi Pada pasal 28 D ayat 1 dan ayat 3 , yang berbunyi: Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pasal 28 D ayat 3 : “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” UU RI no 39 thn 1999 Pasal 43 : (1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Bupati Pakpak Bharat Bagikan Puluhan Alsintan dan Mesin Pengering Multiguna

Di butir ini menjelaskan dengan jelas bahwa cara penyalurkan Hak pilih dan sifat dari Hak pilih tersebut.

Hak pilih Aktif dan Hak Pilih Pasif

Hak pilih aktif adalah hak seorang warga Negara untuk memilih langsung wakilnya di pemerintahan baik di Pemilu atau pun Pilkada .

Hak pilih Pasif adalah Hak seorang warga Negara untuk dipilih secara langsung oleh masyarakatnya yang akan duduk di posisi Pemerintahan.

Syarat Hak Pilih Aktif / Hak Pemilih

Dalam hal ini yang kita bahas adalah Hak Pilih Aktif atau Hak Pemilh, adapun syaratnya yaitu:
1. Berusia Genap 17 Tahun atau sudah Pernah Kawin yang dibuktikan dengan surat-surat
2. Tidak Sedang Terganggu jiwanya atau ingatannya
3. Tidak Sedang dicabut Hak pilihnya oleh Pengadilan yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap
4. Tidak sedang menjadi Polri / TNI
5. Terdaftar dalam DPT / Daftar Pemilih Tetap di suatu Daerah.

Baca Juga:  Polres Pakpak Bharat Melaksanakan Pengamanan di Gereja Saat Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Mengecek Daftar Pemilih Berkelanjutan di Cek Website atau via Playstore Andoid

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Membuat Daftar Pemilih Tetap / DPT melalui Proses – Proses Pemutahiran data yang dapat diambil dari Dirjen Dukcapil Kemendagri dan atau melalui data Pemilih Pemilu / Pilkada yang sudah berlangsung , Meskipun proses pemutahiran data sedang berlangsung kita sebagai warga Negara di harapkan dapat aktif dalam melindungi Hak Pilih kita atau dapat berpartisipasi aktif .

Di era serba digital seperti sekarang KPU sudah memberikan akses kemudahan dalam pengecek data Pemilih Berkelanjutan melalui website di https://lindungihakmu.kpu.go.id/ masyarakat dapat mengecek langsung data data nya dengan mengisi Nama Kabupaten /Kota , NO KTP , Nama Lengkap, Tanggal Lahir lalu Klik Icon Pencarian , Atau bisa mendownload di Handphone anda bila handphone Android maka bisa diplaystore lalu cari di aplikasi dengan mengetik Lindungi Hakmu Bila Nama anda Belum ada pada Aplikasi atau tidak tertera maka dapat menghubungi Komisi Pemilu Umum/Kpu di mana KTP anda beralamat.

Baca Juga:  Ketua Departemen Kebijakan Publik KAMMI SUMUT, Wira Putra, Menghimbau Kepada Seluruh Warga Masyarakat di Wilayah Sumatera Utara Agar Menjaga Kondusifitas

Tapi bila Nama anda tertera di Aplikasi, silahkan Lanjutkan isi Kolom Berikutnya/Kolom Rekapitulasi Data Pemilih dengan melakukan hal tersebut anda dapat memutahirkan data anda sendiri yang akan terdaftar secara online di Data Base Rekapitulasi KPU RI.

Penulis: Ketua PAC Salak Gamki DPC Pakpak Bharat, Harly Sinamo Pranata.

(TP/SB)

Komentar