Gara-Gara Menyimpan Sabu di Kamar Mess, Membuat RM Nginap di Hotel Prodeo

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id RM alias Andi (29) warga Jalan Besar Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kelurahan Sidamanik, Kabupaten Simalungun diringkus tim opsnal sat res narkoba Polres Simalungun dari mess perkebunan PTPN IV unit kebun Sidamanik pada Rabu (9/9/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, bahwasannya di sebuah mess milik perkebunan teh PTPN IV unit Kebun Sidamanik, sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Tim opsnal sat res narkoba Polres Simalungun setelah menerima informasi langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi, dan ditemukan seorang laki laki yang diketahui bernama RM alias Andi serta barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,42 grm, 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakaran sabu, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, serta 1 (satu) buah mancis.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka menanyakan sabu tersebut milik siapa, RM alias Andi pun mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya sendiri.

Baca Juga:  Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yhuda Prawira. SIK. MH, Bincang-bincang Hangat Bersama Masyarakat di Warung Kopi Killy

Kini RM berikut barang yang ditemukan dibawa ke Mako Sat res narkoba Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring SH.

(TP/Anto BB)

Komentar