ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id – Guna memutus mata rantai Covid-19, gabungan Personil Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan hilir bersama TNI, dan Personil Sat PP Bagan Sinembah, Minggu, 25 Oktober 2020 melaksanakan giat operasi Yustisi, Pendisiplinan dan Penegakan Hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya pengguna masker di Jln. Jend. Sudirman,Kecamatan Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker tersebut dipimpin oleh AKP. JR. Watibessy beserta anggota Bhabinkamtibmas, dan 1 (Satu) Personil Babinsa Koramil 03 Bagan Sinembah dan 2 (Dua) personil Sat POL PP Kec. Bagan sinembah.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.S.I.K melalui Kapolsek Bagan Sinembah di wakili AKP. JR. Watibessy di teruskan kasubbag Humas Polres Rohil Mengatakan, “tujuan dari giat tersebut untuk mensosialisasikan Perbup No 52 Tahun 2020 dan memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker,” kata Juliandi.
“Dan melaksanakan Penerapan Disiplin & Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan. Ada beberapa masyarakat yang terjaring, tidak mengindahkan protokol kesehatan ,kami berikan sanksi dengan bentuk memberikan himbauan serta teguran agar tidak kembali mengulangi pelanggaran protokol kesehatan,” tegasnya.
“Tujuan dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi ini agar masyarakat Khususnya masyarakat yang beraktivitas di luar rumah maupun Pelaku usaha supaya selalu menggunakan masker bila keluar rumah untuk memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ),” jelasnya.
Juliandi menambahkan, “Giat tersebut dilaksanakan untuk membangun Citra Polri ditengah-tengah masyarakat dalam bentuk pelayanan dan himbauan yang humanis. Giat tersebut dimulai sekira pukul 20.30 WIB s/d 21.15 WIB dalam kondisi aman dan Kondusif,” pungkasnya.
(TP/Budi)


Komentar