Dua Terduga Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap oleh Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai

SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diciduk Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai dari beberapa lokasi persembunyiannya.

Tersangka adalah Muliadi alias Mul (46) dan Amrido alias Am (25) keduanya warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata mengatakan, Selasa (30/6/2020) kepada wartawan bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.

Keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo Nopol BK 2713 NAC, Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, di Ujung Pasar, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, tepatnya di depan sekolah PAUD.

Tersangka Am dengan menggunakan kunci T langsung membawa kabur sepeda motor, sedangkan Mul memantau situasi sekeliling TKP. Setelah dipastikan aman, Am langsung membawa kabur dan menjualnya kepada Sudramda alias Kentung (23) warga yang sama dengan kedua pelaku.

Pelaku pencuri dan penadah sepakat jual beli dengan harga Rp1 juta. Setelah itu, Am membagikan uang sebesar Rp. 200 ribu kepada Mul dan sisanya dibuat minum minum di kafe remang remang bersama teman temannya.

Baca Juga:  Dirlantas Poldasu Ajak Masyarakat Urus dan Perpanjangan SIM Dari Smartphone

Keduanya dilaporkan korbannya, sesuai LP/235/VI/2020/SU/Res Sergai tanggal 29 Juni 2020. Selanjutnya kedua pelaku curanmor dan penadah diciduk dari kediaman masing – masing.

Baca Juga:  Empat Komplotan Pencuri Kabel Listrik Digulung Team Opsnal Polsek Bangun

“Kedua tersangka pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan penadahnya diancam Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Kapolres Sergai. (Hum. PS)

Baca Juga:  Mapancas pertanyakan Kinerja Kadis Pendidikan Medan Di Pandemi Covid-19

(TP/Ad)

Komentar