SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Kapolsek Pematang Raya Iptu Lintong Silalahi memimpin penangkapan dua orang tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan polisi (RTP) Polsek Pematang Raya di dua lokasi berbeda pada Minggu (12/7/2020).
Kedua tahanan tersebut adalah Rudi Pardomuan (26) dan Khoirul Laksono alias Kopral (21), keduanya melarikan diri dari RTP pada Sabtu (16/5/2020) lalu sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus waluyo S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim sembiring mengatakan pada Senin (13/7/2020) kedua tahanan yang melarikan diri ditangkap dari dua lokasi berbeda.
“Penangkapan keduanya setelah dilakukan penyelidikan dan informasi yang didapat oleh personil Polres Simalungun, tahanan yang berhasil pertama ditangkap yakni Rudi Pardomuan dari dalam salah satu rumah bersama temannya Dhea (20) di simpang Sibulan Kota Tebing Tinggi sekira pukul 14.00 WIB,” ujar Lukman Sembiring.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Rudi Pardomuan, dan diketahui bahwa Khoirul Laksono alias kopral berada di Tanjung Morawa, selanjutnya Rudi dibawa ke Tanjung Morawa, sekira pukul 22.45 WIB tersangka Khoirul pun berhasil ditangkap di kantor pemuda pancasila Bandar Labuhan.
“Selanjutnya kedua tersangka dan temannya Dhea dibawa petugas ke Polsek Pematang Raya kembali untuk di proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring.
(TP/AR)



Komentar