Ditlantas Poldasu Batasi Pembuatan SIM semasa PPKm

MEDAN | TRANSPUBLIK. co.id – Central: Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.

Baca Juga:  Grup Musik Pakpak Bharat Meriahkan Kongres AMAN ke VI Papua

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” katanya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:  Barcelona Kalahkan Espanyol di Derbi Catalunya!!

Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Bupati Pakpak Bharat Terima Dokumen Dipa 2023

“Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(TP/tra)

Komentar