Dilaporkan Diduga Selingkuh, Brigadir Polsek Limapuluh Desersi, Langsung PTDH

BATUBARA | TRANSPUBLIK.co.id – Brigadir JKS direkomendasikan PTDH setelah desersi selama 40 hari lebih dari tempat tugasnya di Polsek Limapuluh, Polres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar didampingi Kasi Propam AKP R Tambunan kepada wartawan, Senin (12/6/2023) menjelaskan, pasca viralnya vidio Tantri Novalina Siagian, istri dari Brigadir JKS terkait suaminya yang telah dilaporkannya selingkuh, sebenarnya sudah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

” Jaya Kesuma Sihombing, saat itu dia bertugas di Polsek Limapuluh, sejak 22 Desember 2020, sampai 24 February 2021 sudah dinyatakan desersi,” ujar Abdi.

Karena sudah tidak masuk kerja, sampai 40 hari lebih, lalu provost mempertanyakan keberadaan Jaya kepada keluarga, tetangga dan pemerintahan desa tempatnya, namun keberadaan JKS tidak diketahui.

Baca Juga:  Peduli Korban Banjir, Dandim 0204/DS Berikan Bantuan Sembako

Setelah berbagai upaya dilakukan, tanggal 2, Juli 2021, Polres Batu Bara melakukan sidang kode etik, sehingga mengeluarkan rekomendasi sidang kepada JKS adalah PTDH.

“Untuk gajinya sudah distop tgl, 15 February 2021 berdasarkan surat keputusan Kapolres,” ujar Abdi.

Baca Juga:  Bukti Kepedulian Kababinminvetcaddam I/BB Terhadap Veteran dalam Memberikan Tali Asih

Berikutnya tanggal 23 Juli 2022 JKS kembali dilaporkan istrinya ke Ditkrimum Polda, dengan tuduhan penelantaran terhadap anak dan istri.

(TP/HH)

Komentar