TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Bagaimanakah jadinya dunia pendidikan kalau saja gurunya sudah menjadi seorang pemadat. Tak terbanyangkan anak didik yang diajari oleh seorang pemadat. Secara gamblang dapat disimpulkan anak didik tersebut akan menjadi apa?
Untung saja Polres Tebing Tinggi dengan sigap menanggapi informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan seorang oknum guru ini.
DA alias Doni (41), Lk, salah seorang guru merupakan warga Jln. K.F. Tandean, Lk. I, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi terpaksa diinapkan Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga menyimpan barang haram berupa narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba, AKP Yunus Tarigan, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang oknum guru berinisial DA alias Doni oleh Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Senin (7/6/2021) lalu dari kediamannya di Jln. KF. Tandean, Lk. I, Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi sekitar pukul 22.00 WIB.
“Informasi yang diperoleh Satnarkoba dari warga, dicurigai ada seorang oknum guru miliki dan menguasai narkotika jenis sabu, memicu personil kita melaiukan penyelidikan ke TKP. Sesampainya di rumah tersangka personil langsung melakukan penggeledahan alhasil ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dari bawah lemari di dalam kamar tidurnya. Selanjutnya petugas menanyakan Doni tentang barang haram tersebut. Doni mengakui barang tersebut adalah miliknya,” terang Yunus Tarigan lewat relisnya melalui Subbag Humas Polres Tebing Tinggi, Brigadir Andreas Sinaga.
“Saat ini Doni bersama barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,32 gram sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses hukum. Sementara Pasal yang dipersangkakan atas perbuatannya Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Yunus Tarigan.
(TP/AH)


Komentar