TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Satuan Reserse Kriminal Poĺsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki – laki yang diduga pelaku Penggelapan.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol SIK melalui Kasubbag Humas AKP Jesua Nainggolan kepada wartawan, Kamis (3/12/2020) membenarkan penangkapan satu pelaku tersebut.
Adapun pelaku yang ditangkap yakni,
Rahmad Ikza Fadilla Nasution,(21) warga Jln. Ahmad Yani Lk 1, kel. Durian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi
Selasa (1/12/2020) sekira pukul 05.00 WIB ,” kata Kasubbag.
Kasubbag menjelaskan, Pada Hari Kamis (26/11/2020) sekira pukul 13.00 wib. Korban bertemu dengan pelaku dan pelapor menyuruh pelaku ( Rahmad ) mengembalikan sepeda motornya Honda Bet warna putih BK 4570 NAR tersebut, yang telah di pinjam pelaku, namun kemudian disana terjadi cekcok mulut, dan kemudian sp motor korban di bawa oleh terlapor dan sampai laporan ini dibuat Sp motor korban belum juga dikembalikan oleh terlapor. Merasa dirugikan lalu korban membuat laporan Polisi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 372 dari KUHPidana tentang Penggelapan dan diancam hukuman 4 Tahun,”tutup Kasubbag.
(TP/Willi Harianja)


Komentar