MADINA | TRANSPUBLIK.co.id – Pengambilan air permukaan di wilayah explorasi pengeboran di PT SMGP welpet A, dan welpet C di desa sibanggor tonga dan di Desa Huta Namale Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melanggar peraturan perizinan BPPT Provinsi Sumatera Utara yang berlokasi di anak sungai Aek Maga di Desa Sibanggor Tonga dan Pengambilan di lokasi Aek Maga Desa Huta Lombang, Kecamatan Puncak Sorik Marapi.
Air yang diambil PT SMGP sangat dibutuhkan petani sawah di Kecamatan Lembah Sorik Merapi sementara sebelum PT SMGP mengambil air itu masyarakatnya kekurangan air di Kec. Lembah apalagi pihak SMGP mengambil itu melebihi kapasitas dan melanggar aturan apakah masyarakat makmur lagi?

Sudah pernah dikonfirmasi pihak Manajemen PT SMGP secara langsung atau pun lewat WA a/n ADE Robi dan Ali Sahit sampai sekarang gak ada respon, pihak Manajemen PT SMGP.
“Dimohon kepada pihak pemerintah provinsi yang membidangi perizinan gubernur Provinsi Sumut, DPRD Provinsi Sumatera, Bupati Mandailing Natal, DPRD Mandailing Natal menindak tegas tentang kepada pihak PT SMGP, dikarenakan air tersebut sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).
(TP/Martaon)
Komentar