DIDUGA PHK KARYAWAN DAN PESANGON TIDAK SESUAI, YPK SENOPATI AKAN GUGAT PT FREETREND

TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Senopati dan Firma Hukum Senopati hari ini menemui pihak manajemen PT Preetrend yang beralamat di kawasan Oleg tepatnya di Kp. Kalanturan, RT 01/03, Jalan Raya Serang Km 25 Desa Sentul, Kec. Balaraja, Kab. Tangerang untuk melayangkan surat permohonan bipartit dugaan terkait dengan para karyawan yang di PHK tidak mendapatkan pesangon yang sesuai serta sesuai dengan aturan Undang undang yang berlaku, Senin (13/7/2020).

YPK Senopati dan firma hukum adalah kuasa hukum dari para karyawan yang di PHK dan untuk sementara ini yang sudah ada sekitar hampir 100 karyawan yang berdasarkan pantauan media hingga sampai pukul 19.00 WIB masih ada karyawan yang di PHK berdatangan ke kantor YPK Senopati untuk pengaduan.

Masjik Nursaga SH MH, selaku Ketua Umum YPK Senopati memaparkan kepada awak media, “kami kuasa hukum dari karyawan yang di pihak sudah melakukan upaya hukum langkah awal yaitu melayangkan surat permohonan birpartit untuk melakukan mediasi dengan serikat pekerja PT Pretrend,” ujarnya.

Hari ini kami layangkan surat birpartit dan kami tinggal menunggu kabar dari manajemen dan serikat pekerja PT Preetrend lanjutan nya.

Baca Juga:  Itwasda Polda Riau Laksanakan Audit Kinerja Itwasda Polda Riau Tahap I

Dalam waktu yang sama Solihin SH mengatakan, “PHK berdasarkan sebagaimana ketentuan pasal 164 ayat 3 yang berbunyi pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh karena perusahaan tutup bukan karena menghalangi kerugian 2 tahun berturut turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan efesiensi dengan ketentuan pekerja / buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebesar ketentuan pasal 156 ayat (4) dan terhadap pasal 164 ayat (3) tdlah di mohonkan untuk di uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan no. Register no. 199 / PPU-1×/2011,” jelas Solihin SH,” ungkapnya.

“Kami meminta kepada pihak manajemen PT Pretrend agar bisa memberikan seluruh Hak-hak para karyawan yang di PHK sesuai dengan ketentuan Undang undang yang berlaku,” pungkas Solihin SH.

Baca Juga:  Akibat Luapan Air Sungai Padang, Ratusan Hektar Areal Persawahan Terendam Banjir, "Kapolsek dan Danramil 12 Bandar Khalipah Tinjau Lokasi Banjir"

(TP/Ridwan)

Komentar