SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat kecil tentang semakin maraknya dugaan peredaran kupon putih alias toto gelap (togel) di wilayah perdagangan Kabupaten Simalungun, namun tidak membuat para bandar menghentikan aktivitas mereka.
“Menurut keterangan salah satu warga yang minta identitasnya dirahasiakan awak media mengatakan bahwa judi togel semakin marak di daerah kami ini bang,” ujar sumber menjelaskan.
Untuk daerah sini ada sub agen inisial N. Purba bang, setau kami pun banyak juga anggota dia, penulisnya (jurtul) dan mereka punya bos besar kalau gak salah guli guli 55 itulah bos nya bang,” ujar sumber kepada media.
Namun heran nya kami tidak ada tindakan dari aparat kepolisian (APH) untuk memberantas judi togel tersebut, dan terkesan seperti ada pembiaran oleh pihak kepolisian jajaran polres simalungun ujar seorang ibu yang merasa kesal lantaran suaminya jadi sering bermain judi togel.
“Yang kami ketahui seperti di daerah bandar tinggi ada penulis bernama Emi dan Ruin, kemudian daerah bandar rejo ada Parji, Pancong, dan Peno, semua penulis (jurtul) ini setor kepada N. Purba yang menjadi sub agen bandar besar guli guli 55,” ujar sumber.
Dan yang kami ketahui guli guli 55 ini dari medan, yang dibawa oleh seorang bandar togel di tanah jawa inisial SN mereka sudah bermain selama dua bulan ini dan sudah dua belas kecamatan yang dikuasai oleh guli guli 55 ini bang” ujar salah satu pria yang turut prihatin dengan maraknya praktik perjudian di kabupaten simalungun ini.
Harapan kami selaku warga meminta pihak poldasu untuk ikut turun tangan dalam menghentikan/memberantas aktivitas judi togel ini, sepertinya jajaran poldasu baik polsek maupun polres simalungun tidak mampu untuk menerapkan atensi kapoldasu bapak Irjen Pol Martuani Sormin siregar MSI dalam memberantas kejahatan tanpa terkecuali perjudian yang ada di bumi Simalungun ini.
“Seperti diketahui saat ini bandar togel dengan sandi guli guli 55 yang di bawa bandar Tanah Jawa inisial SN sudah menguasai di 12 Kecamatan, dan ini sudah sangat meresahkan masyarakat kabupaten simalungun ujar salah satu sumber kepada awak media, untuk itu warga meminta agar pihak kepolsian khususnya Polres Simalungun lebih serius dalam memberantas perjudian togel yang ada di simalungun ini, padahal seperti kita ketahui mereka bisa di jerat pasal 303 KUHP tindak pidana tentang perjudian,” ketusnya lagi.
Saat awak media konfirmasi kepada kasat reskrim Polres Simalungun AKP Jeriko Lavian melalui pesan WhastApp, hingga berita ini diturunkan belum memberi jawaban.
(TP/ANTO BB)

Komentar