Diduga Pelayanan Publik Oknum Kades, Kiarapayung Persulit Warga

TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id -Karena merasa di persulit dalam hal pelayanan publik oleh selaku Kades mudarif desa Kiarapayung kecamatan Pakuaji kabupaten Tangerang. maka Dian yang di kuasakan, akan melaporkan ke Inspektorat dan, mendatangi kantor Desa untuk meminta pelayanan terhadap kades mudarif, “Namun Dia menolak untuk memberikan tanda tangan surat surat Saya tidak tahu bahkan pak lurah mungkapkan ujaran kebencian di sangkut paut dengan politik pemilihan kades,” ketus Dian.

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022

Di tempat terpisah, Di kantor desa mudarif selaku kepala desa Kiarapayung tidak ada di kantor desa padahal jam kerja yang seharus nya siap apabila masrakat datang untuk memberikan pelayanan kepada warga dan masyarakat saya, Senin (5/4/2021).

“Dan kami selaku awak media coba konfirmasi sekertaris desa (sekdes) juga tidak ada di kantor desa, di hubungi via WhatsApp mengatakan saya lagi bnyak urusan tidak bisa di tunggu,” ungkap Sekdes.

“Padahal jelas di kantor desa kiarapayung in sedang bnyak persoalan yang harus di paparkan,” ungkap YS.

Dan jika nantinya Kades Mudarif terbukti telah mempersulit pelayanan publik serta tidak memberikan Kepastian Hukum Tata Administrasi terhadap masyarakat Desa Kiara payung maka Dia telah melanggar UU RI No.25 tentang Pelayanan Publik dan serta dalam waktu singkat akan dilaporkan ke Inspekorat, serta manakala ditemukan pelanggaran-pelanggaran pidana oleh pihak-pihak Yang Berturut serta maka juga akan ambil langkah Hukum sambil menambah bukti-bukti yang diperlukan.

(TP/Ridwan)

Komentar