Diduga Oknum Jukir e-Parking Lakukan Pengutipan Uang Tunai di Pajus

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Sesuai dengan instruksi Kadishub yang mengatakan, Tidak usah bayar, jika juru parkir (jukir) e-parking tidak menerima pembayaran secara non tunai.

Diduga adanya oknum jukir e-parking dengan adanya Pengutipan parkir tunai di Pajus Jl. Jamin Ginting, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Kamis (11/5/2023).

Diduga oknum juru parkir tersebut tidak menggunakan e-parking non tunai, tapi menerima pembayaran tunai, jelas melanggar Peraturan Wali Kota Medan No. 45 Tahun 2021 tentang Sistem Parkir Elektronik.

Dan diduga oknum kedua juru parkir tersebut mengutip berupa uang tunai, saat dikonfirmasi oleh awak media di Parkiran Pajus Jalan Jamin Ginting Medan, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:  Aksi Borong Konsumen, Migor Langka

Dengan demikian juru parkir tersebut agar ditindaklanjuti dan agar Aparat Kepolisian melakukan tindakan dan Bapak Wali Kota Medan serta Dishub melakukan tindakan tegas dari juru parkir yang telah melanggar Peraturan Wali Kota Medan No. 45 Tahun 2021 tentang Sistem Parkir Elektronik.

Komentar