MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang langsung di pimpin Kanit Reskrimnya Iptu Suyanto Usman Nasution.S.H dan beberapa orang anggotanya telah menangkap 2 (dua) orang diduga pelaku Narkoba Jenis Extasy di Diskotik Empire, Komplek Milinium, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (31/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Dimana sebelumnya pihak Polsek Medan Helvetia mendapat informasi, bahwasan nya ada 2 (dua) orang yang akan melakukan transaksi Narkoba di Diskotik Empire tersebut.
Tak mau buruannya lepas, dengan cepat Unit Reskrim langsung bergerak ke Diskotik Empire tersebut, dan setelah sampai, salah satu Anggota Reskrim mencoba melakukan transaksi kepada Pelaku yang bernama FK (29) bekerja sebagai Waitres Empire dan didapatlah 5 (lima) butir Extasy yang ditemukan dalam rokok Malboro merah yang dipegangnya.
Menurut keterangan kedua pelaku DA (20) dan FK (29) saat dilakukan interogasi dilapangan mengatakan, mereka sengaja menjual barang haram tersebut ke Diskotik Empire.
Kemudian Unit Reskrim mengamankan pelaku dan tetap melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut.
Kapolsek Medan Helvetia yakni Kompol Pardamean Hutahaean. S.H. S.I.K membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku DA (20) dan FK (29), dan saat ini sedang dilakukan proses sesuai dengan Hukum. (ade)
(TP/Ad)


Komentar