Diduga Aniaya Ayah Kandung, Emon Diciduk Polsek Teluk Mengkudu

SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id – Tersangka penganiayaan, Suriadi alias Emon (23) diciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, dari kediamannya, di Dusun VIII, Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/6/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku ditangkap lantaran dilaporkan korban nya yang juga adalah ayah kandung nya, Busri Basri alias Basri (60) Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, sesuai LP/ 34 / IV /2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tgl 24 April 2020.

 

 

“Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ayah kandungnya lantaran sakit hati. Sebab menurut tersangka, korban dituding telah berselingkuh dengan istrinya,” terang Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH., M.Hum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP. Pakpahan, SH, Rabu (24/6/2020) kepada wartawan.

Oleh sebab itu, sambung Kapolres, tersangka mendatangi korban yang berada di kediaman orang tuanya di Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kec. Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja ke Mako Sat Polairud Polres Sergai, Direktur Polairud Poldasu Ajak Personel Agar Jaga Kekompakan

Pada saat bertemu dengan korban, tersangka langsung menuding ayahnya, Tega kali bapak mainkan binik aku, WUL alias Tari? Namun, korban langsung membantah dengan mengatakan tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Mendengar jawaban itu, tersangka langsung emosi dan memukuli korban. Tak tahan dipukuli anaknya, Basri berusaha keluar rumah, namun kembali dikejar dan dilempar batu-bata hingga kesakitan.

Baca Juga:  Rumah Pedagang Bensin Eceran di Deli Serdang Terbakar, Indra Tewas-Ibu Terluka

Warga yang berada di lokasi segera melerai penganiayaan yang dilakukan tersangka. Selanjutnya korban melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Teluk Mengkudu.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” tandas Kapolres. (Humas)

(TP/Ad)

Komentar