MEDAN – Demi untuk membeli kuota internet, seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Batam nekat menjual dirinya melalui penyalur prostitusi online . Adapun tarif sekali kencan dipatok Rp 500.000. Ironisnya, korban masih berusia 15 tahun atau di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah menegah pertama.
Mewabahnya pandemi covid-19 mengubah tatanan hidup dan mempengaruhi seluruh sektor yang ada termaksud bidang pendidikan yang dimana sejak mewabahnya virus tersebut, para siswa harus melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring yang tentunya membutuhkan kuota internet untuk dapat mengakses pelajaran yang disampaikan via online, hal tersebut membuat siswi smp tersebut rela menjual dirinya demi membeli kuota internet.
Mengenal penyalur dari Facebook
Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengemukakan, siswi SMP tersebut mengaku mengenal pelaku penyalur prostitusi online dari jejaring sosial Facebook. Kemudian, pelaku mengajari dan mempromosikan korban. Korban diketahui juga sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui salah satu aplikasi chating yakni dengan menggunakan akun MiChat. “Awalnya siswi yang masih duduk dibangku sekolah itu mengetahui cara tersebut dari pelaku, tetapi belakangan korban juga sempat mempromosikan dirinya sendiri dan kadang ada juga sesekali menggunakan jasa pelaku,” kata dia.
Baca Juga: Kasus Covid DKI Naik, Anies Mengaku Senang
Dipatok Dengan Tarif Rp 500.000 untuk sekali kencan
Siswi SMP tersebut mengaku menjual diri untuk bisa membeli kuota internet. Uang hasil yang di dapat dari hasil menjual diri rencananya juga akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kondisi keluarga korban yang bermasalah justru dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online . Korban dijajakan dengan tarif Rp 500.000 per sekali kencannya kepada para pria hidung belang.
Penyalur dan pemesan diamankan saat transaksi
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku, yakni penyalur dan pemesan jasa prostitusi online. “Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam,” tutur Jun Chaidir.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai sekitar Rp 1 juta. Kedua pelaku pun dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 Perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sumber: https://Kompas.com
(Ju)
Komentar