Cegah Covid-19, Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir Himbau Masyarakat dengan Slogan 3M 1T

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id – Untuk mencegah penularan Wabah Covid-19 di Wilayah Hukum kerjanya, Polsek Rimba Melintang, menggelar giat sosialisasi dan Himbauan serta Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka Implementasi Impres No. 06 Tahun 2020.

Giat ini di pusatkan di Kelurahan Rimba Melintang pada Jumat (3/9/2020) sekira pukul 21.45 WIB dengan mengajak warga Khususnya di Kelurahan Rimba Melintang untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan diantaranya untuk selalu menjaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan, memakai masker jika keluar rumah dan selalu menjaga jarak serta di larang berkumpul demi mencegah penularan Covid-19 yang saat ini sudah sangat menguatirkan.

Demikian di ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kaposek Rimba Melintang IPTU M. Sodikin, SH yang di konfirmasi Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH melalui Pesan WhatsAppnya, Jumat (4/9/2020).

“Ya, Kegiatan giat Sosialisasi dan Himbauan serta Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Rangka Implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covit-19 di wilayah Hukum Polsek Rimba Melintang,” terangnya.

Juliandi menambahkan, Selain melakukan sosialisasi dan himbauan petugas juga melakukan teguran bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan salah satunya tidak memakai masker saat berinteraksi dengan warga lainnya, seperti di pasar ataupun di kedai kopi.

Selain itu, tambah Juliandi lagi, pada giat ini Petugas menyampaikan dan mengsosialisasikan tentang apa yang dimaksud dengan Implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020,diantaranya, pertama memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi slogan 3M 1T (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun) dalam beraktifitas pada situasi pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:  500 Orang Dilantik oleh Pangdam I/BB Menjadi Komcad Hanneg Matra Darat

Kemudian,mengajak masyarakat dalam beraktifitas selalu mengikuti Protokol Kesehatan sesuai Instruksi Pemerintah guna memutus mata Rantai Penyebaran Covid-19 dengan haraoan penyebaran Covid-19 dapat berakhir sehingga Negara Indonesia pada umumnya dapat kembali pulih seperti situasi yang sehat dan damai.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Siantar Barat Ciduk Brama Dari Warkop Pakde Fajar

“Semoga Slogan 3M 1T ini dapat di patuhi masyarakat, khususnya di Kecamatan Rimba Melintang ini dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu Sayangi dan lindungi keluarga anda sebab jika sudah terpapar bukan hanya Kita saja yang terjangkit namun keluarga kita juga bisa imbasnya, jadi waspadalah,” pungkas Perwira murah Senyum ini mengakhiri.

(TP/Budi)

Komentar