Bu Desi Akhirnya Bersedia Jadi Saksi : Kapolsek PS Tuan, “Tegaskan Tidak Ada Abaikan Perkara Saudari Desi”

Transpublik.co.id : MEDAN-Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu SH MH menyambangi rumah Desi Natalia br Sinulingga di Jalan Baru Nomor 28A, Lingkungan IV, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung, Jumat (23/4/2021).

Kedatangan orang nomor satu di Polsek Percut Sei Tuan itu untuk bersilaturahmi dan menjelaskan kendala yang membuat laporan Desi belum dapat dilanjutkan. Tiba di lokasi, Janpiter yang didampingi personel Polwan bertemu dengan Desi serta ibunya Nopie Ritani Lumban Tobing.

Dalam perbincangan itu, Janpiter menyampaikan bahwa laporan Desi belum bisa diproses lebih lanjut karena kurangnya alat bukti dan keterangan saksi.

Mendengar itu, ibu Desi sepakat mendatangi markas komando (Mako) untuk diambil keterangannya sebagai saksi atas laporan KDRT anaknya.

“Selama ini ibu pelapor (Desi) tidak mau memberi keterangan sebagai saksi atas laporan anaknya. Usai dijelaskan, akhirnya dia bersedia,” kata Janpiter kepada wartawan, Sabtu (24/4/21)

Baca Juga:  Polsek Percut Sei Tuan Gerebek Warung Dadu, Pemain Lompat Sungai

Janpiter menjelaskan, langkah mendatangi rumah pelapor adalah bukti bahwa Polsek Percut Sei Tuan bekerja secara profesional dan mengedepankan tindakan humanis.

“Saya tegaskan kembali bahwa kita tidak ada mengabaikan perkara saudari Desi. Dan kita tetap bekerja secara profesional dan humanis sesuai arahan dan motto dari pimpinan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Desi dan ibunya datang ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk mempertanyakan perkembangan laporannya, Senin (19/4/2021) sore.

Baca Juga:  Pemkab Pakpak Bharat Meraih Peringkat I dalam ajang BKN AWARD 2022

Desi melaporkan penganiayaan dirinya yang diduga dilakukan oleh suaminya. Namun, perkara itu tidak mencukupi dua alat bukti dan saksi. Kemudian, hasil visumnya merupakan luka lama dan itupun terjadi setelah delapan hari baru dilaporkan.

Selanjutnya perkara itu digelar di Polda Sumut. Hasilnya, penyidik mengalihkan perkara itu ke pasal kekerasan dalam rumah tangga KDRT..,(Loebis)

 

 

Komentar