BPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana Media 2022 di Bapenda OKU

BATURAJA | TRANSPUBLIK.co.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023 diduga menemukan adanya temuan di Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Di mana alokasi dana sebesar Rp159 juta diperuntukkan untuk langganan koran dan majalah ternyata digunakan Kepala Bapenda OKU untuk kegiatan operasional di luar kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Abyadi Siregar Minta KAI Tak Barbar kepada Warga, Hargai dan Hormati LAHP Ombudsman RI

Dalam LHP tersebut dijelaskan, Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Langganan Surat Kabar dan Majalah pada Bapenda OKU menunjukkan bahwa terdapat transfer untuk pembayaran Belanja Langganan Surat Kabar dan Majalah sebesar Rp159.454.000,00 ke rekening pribadi pegawai Bapenda yang dilakukan beberapa kali.

Kemudian disebutkan juga, hasil konfirmasi ke pegawai yang bersangkutan menyatakan bahwa belanja tersebut sebenarnya tidak terealisasi dan uang yang ditransfer diambil kembali oleh Kepala Bapenda OKU.

Baca Juga:  Krisis Kepemimpinan, Non Wartawan Kembali Nahkodai Dewan Pers

Informasi dihimpun dilapangan menyebutkan, terjadi beberapa kali transfer ke rekening pribadi, kemudian ditarik kembali secara tunai lalu uang tersebut diserahkan kepada Kepala Bapenda OKU.

Terpisah, Kepala Bapenda OKU Dharmawan Irianto yang juga menjabat sebagai Pj Sekda OKU saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya akan segera menindak lanjuti hasil temuan BPK tersebut dan mengembalikan dana sebesar Rp159 juta.” Yang jelas akan segera ditindak lanjuti temuan itu dan mengembalikannya ke Kas negara,” ujar Dharmawan.

Baca Juga:  Hak Perempuan sebagai HAM

Laporan: Radit/Tim

Komentar