Bongkar Rumah Tetangga, Sambo Mendekam di Polsek Indrapura

Tak Berkategori

BATUBARA | TRANSPUBLIK.co.id – So alias Sambo, 42, warga Dusun II Desa Tanjung Mulia Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, dijemput unit reskrim Polsek Indrapura di warung karena disangka membongkar rumah tetangganya.

Kapolres Batu Bara melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar kepada wartawan, Rabu ( 21/6) mengatakan Sambo ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari Didit Eka Utama, 29, warga Dusun III Desa Tanjung Mulia Kec. Air Putih Kab. Batu Bara pada Sabtu (17/6).

Dalam laporannya Didit menjelaskan, Sabtu itu sekira pukul 05.00 wl, Saat bangun tidur ia melihat sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul No Polisi BK 2308 VAI miliknya yang disimpan di ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Begitu juga hand hone miliknya merk Realme C 55 warna hitam yang disimpan di tempat tidur, juga sudah hilang bersamaan dengan hand phone anak dan istri Merk Vivo Y 125 warna biru dan Vivo Y 53 warna cream.

Baca Juga:  Dalam Rangka Bulan Suci Ramadan, Lintas Komunitas Kota Bogor Mengadakan Bagi Tak'jil

Dari jejak pelaku, pelapor mengetahui bahwa pelaku masuk melalui pintu depan dengan cara murusak paksa lubang angin lalu membuka grendel pintu atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.

Personil Unit reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penyelidikan, lalu pada hari Selasa ( 20/6) sekira pukul 21.30 diterima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, keberadaan pelaku sedang duduk di warung milik lumping di Desa Tanjung Tanjung Mulia Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Pelaku berhasil disergap dan eanpa perlawanan diboyong ke Mapolsek Indrapura guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolri: Sampai Saat Ini Pengamanan KTT G20 Berjalan Lancar dan Tak Ada Gangguan

(TP/HH)

Komentar