PEMATANG SIANTAR | TRANSPUBLIK.co.id – Sat narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan seorang pria pemilik pil ekstasi dari halaman parkir Hotel Sapadia Jalan Diponegoro pada Selasa (21/4/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Awalnya sekira pukul 02.30 WIB sat narkoba Polres Siantar menerima info dari masyarakat, bahwa di Hotel Sapadia akan ada seorang pria melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi.
Selanjutnya personil sat narkoba bergerak menuju lokasi yang disebut, yakni hotel Sapadia, sesampainya dihalaman parkir Hotel Sapadia, personil melihat seorang pria yang mencurigakan.
Kemudian personil melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang diketahui bernama Muhamad Wildan (25) tahun, warga Jalan Narumonda Bawah, ditangan kiri Wildan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat, saat diperiksa dari dalam dompet ditemukan 4 butir pil yang diduga ekstasi.
Kemudian personil sat narkoba mengintrogasi Wildan barang tersebut milik siapa, Wildan pun menjawab bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Wildan dan barang bukti 4 (empat) butir ekstasi dibawa ke mako sat res narkoba Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.
(TP/AR)



Komentar