TAPANULI SELATAN | TRANSPUBLIK.co.id – Menurut Warga Setempat, Jumat (7/8/2020), pembagunan jalan di Desa Sihulambu, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Baru Selesai di kerjakan dan diduga Sudah Rusak dan ketika Pembangunan nya warga tidak pernah melihat adanya Papan proyek berdiri disana.
Menurut, K. Fransisko Pakpahan, DPD LSM LPKW-RI Tapanuli Raya (Lembaga Pengawas Korupsi Watch-Republik Indonesia) mengatakan, “proyek yang di kerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran,” katanya, Kamis (6/8/2020).
Akibatnya, masyarakat setempat sebagai penerima manfaat bangunan itu sulit menjalankan haknya untuk memantau dan megawasi pembagunan tersebut sesuai yang di amanahkan oleh undang undang, karena tidak mengetahui jumlah pagu anggaran dan volume kegiatan fisik tersebut.
Sesuai amanah UU keterbukaan informasi publik (KIP) no. 14 tahun 2008 dan Perpres no. 54 tahun 2010 dan no. 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang nama papan proyek. Dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.
“Kita harapkan penegak hukum turun ke lapangan, untuk melihat langsung apakah ada indikasi kerugian negara,” harapnya.
Informasi yang Berkembang di masyarakat Bahwa ada dugaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Oknum Anggota Dewan (M) ketika di konfirmasi via WhatsApp, Jumat (7/8/2020), tentang keterkaitan nya dengan proyek tersebut, MR tidak ada jawaban.
(TP/Rico Tobing)





Komentar