LABUSEL | TRANSPUBLIK.co.id – Seorang ayah ditangkap Satreserse Kriminal Polres Labuhan Batu atas perbuatan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku ditangkap di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, mengatakan, tersangka adalah ISS (28) yang merupakan ayah tiri dari korban berinisial MM yang berusia 13 tahun.
“Peristiwa pencabulan itu terungkap pada Sabtu 18 Januari 2022, dari pengakuan tersangka ISS, dirinya sudah menyetubuhi korban kurang lebih enam kali,”ungkap Kasat, Rabu 19 Januari 2022.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat, tersangka ISS di kenakan ancaman Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 46 dari UU RI No 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, kronologis terungkapnya pencabulan tersebut terjadi Sabtu 18 Januari 2022 pagi. Saat itu ibu kandung korban berinisial DC sedang berada di rumah bersama MM dan tersangka ISS. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB tersangka mengajak korban untuk pergi ke bengkel menggunakan sepedamotor.
Setelah beberapa jam, tersangka ISS pulang seorang diri, ibu kandung korban menanyakan dimana MM (korban), tersangka ISS berkata masih disana dia, mandi di bekoan. Tidak lama kemudian, tersangka ISS pergi dari rumah dan korban MM pun pulang berjalan kaki dengan keadaan basah. Lalu ibu korban menanyakan kenapa. Korban MM menjawab kalau dia haid, makanya mandi di bekoaan. Dan ibu korban pun menyuruhnya untuk membersikan diri di kamar mandi.
Selesai MM membersikan diri, ibu korban curiga karenan masih ada keluar darah dari kemaluan MM. Lalu ibu korban bertanya ke MM agar jujur. MM pun berkata kalau dia telah disetubuhi oleh ayah tirinnya ISS. Bahkan sebelumnya kejadian ini sudah 5 kali dilakukan ayah tirinya.
Karena pendarahan korban tak juga berhenti, maka Ibu korban membawa MM ke RSU Kota Pinang. Selanjutnya tersangka ISS diamankan oleh masyarakat dan petugas kepolisian Polsek Torgamba.(TP/ad)
Komentar