Aneh……! Sofia Tidak Terima Perbuatannya, Malah Orasi di Patung Kuda Jakarta

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id –Indra Hana (61) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, korban pengrusakan atas lahan yang ia miliki merasa aneh, pelaku yang pernah merusak lahannya malah orasi di Kawasan Patung Kuda Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

“Sepertinya Herly Sofia Susanti tidak terima hukuman yang dijatuhkan pengadilan atas perbuatan yang ia lakukan. Sehingga ia dalam orasi nya merasa ditangkap dan dipenjara secara paksa dan dituduh merusak diatas lahan orang lain,” kata Indra Hana saat ditemu dirumahnya, Sabtu (12/6/2021).

Ket. Sofia ketika melakukan pengrusakan milik Indra Hana
Sofia ketika melakukan pengrusakan milik Indra Hana.

Indra Hana menjelaskan, sebelumnya saya sudah 3 kali melaporkan Herly Sofia Susanti atas pengerusakan lahannya. Pertama pagar saya dirusak lalu tanaman saya dirusak dan yang ketiga saya melaporkan ke Polres Tebingtinggi atas kasus pembakaran dan pengerusakan terhadap rumah saya.

“Atas laporan saya yang ketiga, pihak Polres Tebingtinggi lalu melakukan penangkapan dan proses hingga ke pengadilan. Akhirnya Pengadilan Negeri memutuskan pelaku divonis dengan hukuman penjara,” jelas Indra Hana.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Cek Kesehatan Satwa Turangga

Menurut Indra Hana, apa yang dilakukan Herly Sofia Susanti orasi di Jakarta itu tidak benar. Dia telah melakukan kekerasan dengan saya, dan saya telah menempuh dengan jalur hukum. “Saya juga berharap kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Mentri Hukum dan HAM agar dihentikan, itu tidak benar,” harapnya.

Sebelumnya menurut Indra Hana, lahan tempat tinggalnya saat ini menurut Herly Sofia Susanti adalah miliknya. Kasus sengketa lahan ini sudah pernah masuk kepersidangan. Setelah melalui proses persidangan akhirnya Pengadilan Negeri setempat memutuskan lahan tersebut sah milik Indra Hana dan sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tutup Indra Hana.

Baca Juga:  3 Pilar Sosialisasikan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Bersama Forkopimcam Bandar Khalipah Tentang Protkes

(TP/AH)

Komentar