Afrizal-Sulaiman Balon Bupati Rohil Terkuat Akhirnya Ditetapkan Sebagai Calon Bupati

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id Bakal Calon (Balon) Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal-Sulaiman dinilai masyarakat Rohil merupakan balon terkuat diantara pasangan balon bupati lainnya.

Sehingga, banyak para pendukung pasangan balon Bupati lain menginginkan agar pasangan Afrizal-Sulaiman sulaiman tidak bisa maju di Pilkada Rohil 2020 ini. Dan banyak yang menggemborkan hanya tiga pasang yang akan bertarung.

Afrizal-Sulaiman dengan jargon AMAN pada saat mendaftar di KPU Rohil 7 September pas-pasan di diusung sembilan kursi yakni, Nasdem lima kursi, PKB tiga kursi dan Berkarya satu kursi.

Pada saat mendaftar itu, partai Berkarya yang diketuai Tomi Suharto juga memberikan dukungan kepada pasangan Asri-Fuad. Namun KPU Rohil menolaknya karena dukungan yang sah pada pasangan AMAN.

Baca Juga:  Tim Macan Gabungan Kodam I/BB Juara I Pertandingan Badminton TNI-Polri Bhayangkara Cup

Akhirnya, Rabu (23/9/2020) melalui Keputusan KPU Rohil Nomor 178/PL.02.3-Kpt/1407/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rohil Tahun 2020, Afrizal-Sulaiman ditetapkan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Rohil.

“Alhamdulillah hari ini sudah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Rohil,” ungkap Afrizal Sintong didampingi wakilnya H Sulaiman dan Ketua Koalisi Basirun Nur Efendi dan Sekretaris koalisi Khoirudin saat menggelar konferensi pers di koalisi Jalan Pahlawan Bagansiapiapi.

Baca Juga:  Personel TNI AL dan AU Mendukung Pembangunan Jalan Baru di Phakpak Barat

Dengan ditetapkannya sebagai calon, Afrizal mengajak seluruh tim koalisi dan relawan untuk bersama sama bekerja memenangkan pasangan AMAN. “Kalau usaha kita bagus dan maksimal, tentunya hasilnya juga bagus,” jelas Afrizal.

Sementara itu Ketua Tim Koalisi Basirun menambahkan, agenda selanjutnya sesuai jadwal KPU besok Kamis 24 September 2020 adalah pencabutan nomor urut di KPU.

Baca Juga:  Kadis PMD Propinsi Sumatera Utara Cek Kesiapan Posko PPKM Tingkat Kelurahan

Oleh sebab itu, dia menghimbau, sesuai arahan KPU agar tidak ada tim pendukung yang ikut ke KPU karena yang diperbolehkan masuk hanya lima orang. Lima orang itu, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua tim koalisi satu orang, Sekretaris koalisi satu orang dan LO satu orang.

“Jadi percuma saja kalau datang ke KPU, karena disana juga dijaga ketat oleh Polisi dan TNI,” jelas Abas.

(TP/Budi)

Komentar