MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Beredar video yang berdurasi 1 menit 24 detik memperlihatkan seorang mafia pengurusan BPJS terang benderang menawarkan proses pembuatan BPJS Kesehatan seharga dua ratus ribu hanya dalam dua puluh Lima menit.
Dalam video itu, dia menunjukkan kartu yang sudah jadi siap untuk dibagikan pads kliennya.
Seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya menyatakan bahwa praktik tersebut sudah lama terjadi dan tidak dilarang oleh security padahal didepan mata mereka mungkin karena Mafia biasanya bekerja sama dengan orang dalam jadi security nya ngk mau menegor karena security diambil dari outsourcing bukan bagian pegawai BPJS jadi ada kekuatirannya karena berkaitan dengan orang dalam dalam ibaratnya makan buah simalakama, makan bapak mati, ngk makan ibu mati.
Menurut ahli hukum, perbuatan Mafia di BPJS ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Dalam UU ini diatur bahwa pelenggara pelayanan publik harus memberi pelayanan dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisienis, transparan, akuntabel,, dan berkesinambungan.
Saat dikonfirmasi melalui telepon ke kepala Kantor BPJS, beliau tidak meresponnya.
Ternyata berdasarkan jejak digital sebuah media online pernah menaikkan hal yang sama di tahun 2018 sepertinya para stakeholder tak mengubris permafiaan di BPJS.
(TP/RS)

Komentar