ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap tiga pria saat akan transaksi sabu di belakang pondok, Dusun Sidomulyo Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Sabtu (8/8/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Dari penangkapan itu, tim Satresnarkoba Polres Rokan Hilir menyita berupa barang bukti 1 buah tas warna abu-abu, 1 buah tabung kecil terbuat dari 2 tutup botol aqua warna biru, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan Sabu dan 2 lembar bukti / slip transfer BRI.
Selanjutnya 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 lembar kertas tisu. alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex, 4 buah mancis, 1 unit HP merk Samsung warna biru, 2 unit HP merk Oppo warna Ungu dan Dompet warna cokelat berisikan uang Rp 400.000.
Diketahui ketiga pria tersebut yakni P Alias PAI (46), S Alias Oyon (35), M.A alias Dimas (39) yang merupakan warga Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH memaparkan bahwa, “ketiga pelaku ditangkap petugas saat sedang transaksi sabu dibelakang gubuk milik salah satu pelaku,” ujar AKP JuLiandi.
Dijelaskan AKP Juliandi, Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di pondok kecil pekarangan belakang milik S alias Oyon tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut balam Km. 21, Gang Photo, Dusun Sidomulyo Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako kerap melakukan transaksi Sabu – sabu.
Selanjutnya, atas perintah KBO Satnarkoba IPTU Edwar langsung memerintahkn empat anggota opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan didaerah dimaksud sekira pukul 12.00 WIB.
Pada saat itu juga petugas melakukan penggerebekan dibelakang gubuk tersebut dan ditemukan alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, dan 3 bungkus plastik klip kosong saat dalam penguasaan ketiga pelaku yakni S Alias Oyon, M. A Alias Dimas dan P Alias Pai.
“Kemudian petugas melanjutkan kembali penggeledahan dirumah S Alias Oyon, hasilnya ditemukan 1 buah tas warna abu-abu yang dalamnya terdapat 1 buah tabung kacil terbuat dari 2 buah tutup botol aqua yang disatukan yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dan juga ada 2 lembar bukti transfer uang (kertas slip BRI) Saat di dinding dapur pelaku,” jelasnya.
“Tak cukup disitu saja, petugas berhasil menemukan 2 paket kecil dibalut kertas tisu yang sebelumnya salah seorang pelaku membuang disekitar pondok bagian belakang, sehingga total Sabu yang diamankan dengan Berat kotor 2,36 gram dan saat ini ketiga lelaki tersebut diboyong ke Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
(TP/Budi)








Komentar