Niat Melerai Keributan, Diduga Wartawati Disuruh Buka Hijab Hingga Di Aniaya dan Di Lecehkan Pemilik Warung Tuak di Jalan Jati II Kota Medan

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id Seorang Wartawati lokal di Kota Medan berinisial MP (30 tahun), diduga dianiaya dan dilecehkan oleh pemilik warung bersama dengan pengunjung warung tuak, Minggu (2/8/2020) malam di Jalan Jati II, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Itu terjadi berawal dari niat MP untuk melerai dan melihat adanya keributan di salah satu pakter warung tuak tersebut.

Peristiwa ini terjadi saat MP berniat untuk meliput situasi maraknya warung di sekitaran Jalan Jati II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan sekitar pukul 23.00 WIB malam. Namun, setelah melintas disalah satu warung tuak yang tidak memiliki nama ini, terdengar suara keributan di warung tuak yang dipenuhi Wanita-wanita yang diduga wanita penghibur para pengunjung.

Keributan berawal dari salah seorang anak pengunjung bernama Lumari Cristian Sartika Pakpahan (30 tahun) yang ribut dengan ayahnya yang merupakan salah seorang pengunjung di warung tuak yang diduga menjadi tempat mesum bagi pengunjung dengan pelayan.

Melihat kejadian itu, MP yang masih mengendarai sepeda motor menghampiri keributan tersebut dan mencoba mengambil momen peristiwa yang telah terjadi. Akan tetapi, keributan ini berubah menjadi kearah MP dikarenakan adanya pengunjung warung tuak yang mengetahui bahwa MP adalah seorang Wartawan.

“Atas peristiwa ini, aku dihadang mereka yang diperkirakan 10 orang, dengan salah seorang dari mereka melontarkan kata-kata yang tak pantas, bahkan meminta membuka jilbab yang aku gunakan ini. Bukan hanya itu aja, mereka menyalahkan agama Islam dengan kata-kata ‘Islam-Islam taik’, itu ucapan yang mereka lontarkan berkali-kali,” jelas MP yang sedang berada di Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) di Jalan Waringin No.29/30c Medan, Selasa (4/8/2020) setelah kejadian itu.

MP yang juga datang bersama salah seorang saksi Lumari Cristian Sartika Pakpahan yang berada dilokasi tersebut mengungkapkan bahwa, tangan kirinya mengalami luka memar atas peristiwa itu. Pasalnya saat kejadian, MP mencoba meninggalkan kejadian tersebut dengan mengendarai sepeda motor, namun dirinya malah dihadang beberapa orang dan ia mencoba menahan dengan memukul tangan MP yang sedang memegang stang sepeda motor.

Baca Juga:  Kapolres Rokan Hilir Mengadakan Kegiatan Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

“Aku dihadang, dengan mencoba menahan aku dengan sepedamotorku. Bahkan tangan ku saat memegang stang sepeda motor dipukul oleh salah seorang dari mereka yang bernama Windi, Rini, Ami dan teman-temannya. Bukan hanya itu aja. Ada salah seorang dari mereka dengan menggunakan gagang sapu mencoba menghalangi jalan aku,” ungkap MP kepada Sekjen KAUM, Bambang Santoso SH. MH.

Baca Juga:  Bupati Rohil, Kakanwil Kemenkumham Riau Resmikan SAE LABAA

Atas peristiwa ini, Kuasa Hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) melalui Sekjen Bambang Santoso SH., MH bersama para pengurus akan melakukan pembelaan kepada MP yang mendapatkan perlakuan tindakan pidana, penganiayaan, pelecehan dan pencemaran agama.

“Atas kedatangan MP ke kantor Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) akan mendampingi, mengadvokasi dan pembelaan kepada saudari MP dan akan kita tindaklanjuti,” jelas Bambang Santoso SH. MH.

Selanjutnya, MP bersama Saksi bernama Lumari Cristian Sartika Pakpahan didampingi dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan laporan Polisi Nomor : STTP/1916/K/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT RESTA MEDAN. (SN-Red)

(TP/Red)

Komentar