Konferensi Press | Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Ungkap Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lau Dendang

PERCUT SEI TUAN | TRANSPUBLIK.co.id Satreskrim Polsek Percut Sei Tuan telah berhasil melakukan penangkapan pelaku tersangka kasus pembunuhan seorang remaja anggota genk motor berlokasi di TKP (tempat kejadian perkara) di Jln. Perhubungan Desa Lau Dendang, Kec Percut Sei Tuan.

Tersangka Suprianto alias Anto warga Jln. Perhubungan Desa Lau Dendang, pelaku tersangka salah satu Ketua OKP di Desa Lau dendang telah tertangkap diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

Dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020), Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja turut didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Pol Irianto SH MAP serta Ipda Pol Safrizal S.Sos memaparkan pelaku tersangka telah mengaku atas pembunuhan yang tanpa melibatkan orang lain.

Dari bukti-bukti yang ada di lapangan juga sesuai dengan yang digunakan oleh pelaku tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Sehingga dalam kasus pembunuhan ini dengan cepat terungkap penyidikan dan dilakukan penangkapan oleh Tim Satreskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Dengan mengenai halnya pelaku melakukan terjadinya pembunuhan itu, dikarenakan pelaku tersangka sebagai warga setempat terkena panah dari dua kelompok genk motor SL dan RNR yang diduga melakukan tawuran, Minggu (19/7/2020) sekira pukul 15.30 WIB di Jln. Perhubungan Desa Lau Dendang, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang.

Baca Juga:  Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Kasat Shabara Bersama Kapolsek Panipahan Berjibaku Padamkan Titik Api

Dari kejadian tersebut, pelaku tersangka Suprianto alias Anto melakukan penyerangan yang menyebabkan korban remaja Ricard Kesuma (15) warga Saentis Sampali, Kec Percut Sei Tuan tewas bersimbah darah dengan tusukan oleh benda Sajam (senjata tajam ) yang jenis samurai.

Baca Juga:  Pangdam I/BB: Kehormatan Sebagai Dasar

Satreskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus dan memboyong pelaku tersangka bersama barang bukti berupa yaitu sebilah samurai, sehelai baju dan celana, jam tangan, serta 1 unit sepeda motor merk ninja dengan plat nopol BK 5721 PAR.

Pelaku tersangka dengan melanggar pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHPidana,” ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan.

(TP/Loebis)

Komentar