KAPOLRI DAN JAKSA AGUNG RI TANDATANGANI PERATURAN BERSAMA BAWASLU RI TENTANG SENTRA GAKKUMDU PILKADA SERENTAK

JAKARTA | TRANSPUBLIK.co.id – Pada Hari Senin (20/07/2020) sekira pukul 09.00 WIB, Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Aziz M.Si tiba di gedung Bawaslu Jakarta Pusat. Kehadiran Kapolri hari ini di Bawaslu dalam rangka melaksanakan penandatanganan peraturan bersama Ketua Bawaslu RI Kapolri dan jaksa agung RI tentang sentra penegak hukum pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Baca Juga:  Jalan Cor TMMD 111 Kodim 0204/DS Nyaman dan Aman Dilalui

Acara di mulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Kemudian acara di lanjutkan dengan penandatanganan peraturan bersama oleh Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Bawaslu setelah menandatangani peraturan bersama, kemudian Kapolri dan Jaksa Agung serta Ketua Bawaslu melakukan foto bersama dengan menunjukkan peraturan Bersama sentra Gakkumdu yang telah di tandatangani.

Sebelum memasuki acara sambutan terlebih dahulu di laksanakan pertukaran cinderamata dari Ketua Bawaslu kepada Jaksa Agung dan Kapolri dan sebaliknya dan kegiatan di lanjutkan dengan sambutan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, M.Si dalam sambutannya Kapolri menyampaikan Tahun 2020 ini adalah pemilu pilkada serentak yang berbeda dari tahun sebelum sebelum nya pengalaman kita sudah cukup banyak di sentra Gakkumdu baik secara nasional Pilpres dan Pemilu Tahun 2014 dan Pilpres serta Pemilihan Legislatip serta Pemilu Pilkada serentak 2019 perbedaan nya sekarang kita menghadapi pandemi covid 19.

Kapolri menyampaikan dengan adanya penandatanganan peraturan bersama sentra Gakkumdu saat ini sangat bagus karena sebagai wujud negara hadir dalam mengawasi pemilu pilkada yang aman dan damai.

Baca Juga:  3 Kasus Kejahatan Telah Berhasil Diungkap Polres Rohil

(TP/Ridwan)

Komentar