Diduga Gara-gara Harta, Nenek Br. Siahaan Digugat Anak Kandungnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung Kab. Taput

TARUTUNG | TRANSPUBLIK.co.idDiduga Nenek (74) Tahun Mariam Digugat Anak kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (15/7/202) sekira pukul 11.00 WIB didampingi Putra Sulungnya Riduan Panjaitan dan Pengacaranya Ranto Sibarani.

Dengan Raut Wajah sedih Nenek ini berucap kepada awak media Trans Publik, Anaknya menggugat dia ke pengadilan diduga gara-gara menjual hartanya yakni sebuah rumah di Kota Medan Jalan Tuasan no. 196 Kelurahan Sidorejo Hilir Medan Denai Tahun 2019 yang lalu, menurut nenek ini sebelumya dia berniat membagi harta yang  dimilikinya untuk ke lima anaknya tetapi mereka tidak sabaran dan menuntut dia ke pengadilan, sehingga Nenek ini menyesalkan tindakan anak-anaknya.

Adapun ketiga anak kandungnya yang menggugat kata Ridwan, Bontor Budianto Panjaitan seorang ASN dinas pertanian Tobasa dan Lettu Mervin W. Panjaitan Anggota kesatuan TNI Suri Probolinggo, serta Lasmawati Delima br Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sidang di mulai pukul 12.00 WIB di lantai 2 (dua) di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kab. Taput, yang diketahui majelis hakim Natanael, SH dengan Agenda memeriksa kelengkapan Para pihak tergugat dan penggugat. Setelah itu di beri kesempatan untuk kedua belah pihak melakukan mediasi dimana pada akhirnya mediasi tidak di temukan kesepakatan kata pihak tergugat.

Baca Juga:  Pelaku Jambret HP Dibawa ke Polres Tebing Tinggi Setelah Diamankan Massa

(TP/Rico T)

Komentar