Peringatan May Day Menjadi Momen Penting bagi Pemerintah untuk Berbenah

Medan – Anggota DPRD Kota Medan, yakni Ahmad Afandi Harahap, menegaskan bahwa buruh tidak boleh hanya dianggap penting saat dibutuhkan saja.

Menurutnya, pekerja harus dipandang sebagai elemen utama dalam keberlangsungan sebuah perusahaan.

Dimana Pernyataan ini disampaikan Ahmad Afandi dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (1/5/2026).

“Buruh jangan hanya dicari saat diperlukan, tetapi jadikan mereka bagian terpenting dalam perusahaan,” tegas politisi muda Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga:  DPRD Medan Minta Pemko Fokus Bina Atlet Muda

Ahmad Afandi juga menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.

Ia menilai, hingga kini masih banyak pekerja yang diperlakukan semena-mena, mulai dari masalah upah, PHK sepihak, hingga intimidasi di lingkungan kerja.

“Ini harus menjadi perhatian khusus Disnaker. Jangan sampai kita terus mendengar ada buruh yang mengalami intimidasi dan perlakuan tidak adil,” ujarnya.

Sorotan ini diperkuat oleh data ketenagakerjaan nasional yang menunjukkan tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pada periode Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 8.389 pekerja di Indonesia terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akibat PHK.

Baca Juga:  Ketua DPRD Medan Menyayangkan Minimnya Mobil Skylift

Kondisi di Sumatera Utara pun serupa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan angka pengangguran mencapai sekitar 448 ribu orang atau 5,32 persen.

Pengamat ketenagakerjaan menilai angka PHK dan pengangguran di Sumatera Utara masih tergolong tinggi menjelang May Day 2026, sehingga membutuhkan penanganan serius dari pemerintah daerah.

Ahmad Afandi mengingatkan bahwa buruh adalah penggerak roda perekonomian. Tanpa kontribusi mereka, perusahaan tidak akan bisa beroperasi.

Baca Juga:  Ketua DPRD Medan Apresiasi Pemko Meraih Opini WTP 3 Kali Berturut-Turut

“Walaupun mereka digaji, bukan berarti bisa diperlakukan sesuka hati. Mereka dilindungi undang-undang,” tegasnya lagi.

Ia berharap momentum May Day tahun ini menjadi titik balik bagi pemerintah dan pengusaha untuk lebih serius melindungi hak-hak pekerja.

Pengawasan ketat harus dilakukan agar praktik ketenagakerjaan yang merugikan buruh di Kota Medan tidak lagi terulang.

“Ke depan, kita ingin tidak ada lagi buruh yang dizalimi. Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata,” tutupnya.

Komentar