Akibat Terduga Curi Mesin Penggiling Pelet Ikan, Tiga Pemulung Di Tangkap Polisi

PEMATANGSIANTAR | TRANSPUBLIK.co.id – Tim personel Satuan Reserse Krimimal atau Satreskrim, Polisi Sektor (Polsek) Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, meringkus terduga tiga pelaku pencurian satu unit mesin penggiling pelet makanan ikan merk Honda dari teras rumah milik korban Sebastian Silitonga (65) di Jalan Besar Sidamanik, Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Satu diantara pelaku pencurian tersebut seorang wanita. Modus ketiga pelaku yang bekerja sebagai pemulung tersebut, dengan cara memanfaatkan peluang saat melakukan aktifitas memulung barang bekas. Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-.

Ketiga pelaku pencurian itu adalah Noven Sihite (35) dan Linda Sijabat (46) kedua tersangka yang bermukim di Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, dan Sabar Parulian Marpaung (42) bermukim di Jalan Ragi Pane, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Informasi yang didapat bahwa aksi pencurian yang dilakukan ketiga tersangka terhadap korban Sebastian itu terjadi pada Selasa (7/7/2020) sekira pukul 16.00 WIB. Atas perbuatan para tersangka korban kena kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-.

Korban Sebastian Silitonga melaporkan peristiwa tersebut pada Rabu (9/7/2020) sore ke Polsek Siantar Marihat. Saat itu petugas memeriksa korban dan dua orang saksi Pahala Siahaan (63) dan Dolia Elfridawati Sirait (47) masing-masing warga Jalan Besar Sidamanik, Dusun Marimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Kemudian Tim Satreskrim Polsek Siantar Marihat melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. Selain itu petugas juga membuka rekaman kamera CCTV milik korban. Dalam rekaman video tersebut, petugas mendapati gambar tersangka Noven Sihite dan kedua rekannya.

Baca Juga:  Akibat Pecah Ban, Mobil Kijang Grand Extra Terbalik di Jalan Tol

Selanjutnya Noven dan rekannya diciduk polisi saat mencari barang bekas di Jalan Simarimbun Dolok, Jalan menuju Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dengan menggunakan betor (becak bermula) Jumat (10/7/2020) pagi, sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang

Kaposek Siantar Marihat AKP Robert S Purba mengatakan, penangkapan Noven Sihite dan kedua rekannya atas laporan dari korban Sabastian Silitonga. Setelah melakukan oleh TKP dan memeriksa rekaman CCTV milik korban.

“Setelah membuka rekaman CCTV tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka,” ucap Robert.

Lanjut Robert, “ketiga pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polisi. Atas perbuatannya para tersangka dijerat sesuai pasal 363 subsider 362 KUHP,” ucapnya.

(TP/SN)

Komentar