Diduga CV Melpura Jaya Tehnik Abaikan K3, UKL/UPL dan Izin PBG: Aktivitas Industri Dinilai Bahayakan Serta Langgar Aturan

Transpublik.co.id-DELI SERDANG, Aktivitas industri yang dijalankan CV Melpura Jaya Technik di Kecamatan Tanjung Morawa kini berada di bawah sorotan serius. Dugaan pelanggaran terhadap tiga aspek krusial—Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dokumen lingkungan UKL/UPL, serta izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—memunculkan indikasi kuat adanya pengabaian sistematis terhadap regulasi yang berlaku.

Temuan investigasi lapangan oleh Forum Masyarakat Indonesia pada 17 April 2026 mengungkap bahwa perusahaan yang bergerak di bidang bubut, milling, rekondisi, dan pengelasan tersebut diduga beroperasi tanpa memenuhi standar dasar industri.

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal kepatuhan administratif, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan jiwa dan keberlanjutan lingkungan.

Sorotan paling tajam mengarah pada dugaan ketiadaan dokumen UKL/UPL. Tanpa dokumen ini, aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan pencemaran udara diduga berjalan tanpa kontrol dampak lingkungan yang sah.

Baca Juga:  Mayat Pria Ditemukan Warga di Pantai Sialang Buah

Artinya, masyarakat sekitar berisiko menjadi korban dari aktivitas yang tidak terkelola secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, penerapan K3 juga dipertanyakan secara serius. Dalam sektor industri berat seperti pengelasan dan permesinan, standar keselamatan bukan sekadar formalitas.

Dugaan kelalaian dalam aspek ini membuka potensi kecelakaan kerja yang bisa berujung fatal—sebuah risiko yang seharusnya tidak pernah ditoleransi dalam praktik industri modern.

Baca Juga:  Polres Simalungun Beserta Polsek Jajaran Laksanakan Patroli Subuh Antisipasi Balap Liar dan 3 C di Bulan Ramadhan

Tak berhenti di situ, pembangunan fasilitas tambahan berupa area parkir sepeda motor juga disinyalir tidak mengantongi izin PBG.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa operasional perusahaan berjalan di luar koridor hukum yang semestinya, tanpa kepatuhan terhadap aturan tata bangunan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua DPP FMI, Fikri Ihsan Lubis, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.

“Ini menyangkut nyawa pekerja, dampak lingkungan, dan legalitas bangunan. Jika ketiganya diabaikan sekaligus, maka ada indikasi kuat pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujarnya.

Desakan kini mengarah langsung kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif. Transparansi dokumen perizinan menjadi langkah awal yang wajib dibuka ke publik.

Baca Juga:  Buruh Tani Diduga Jualan Daun Ganja Kering di Titian Simpang Kampret, Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil

Tanpa itu, kepercayaan masyarakat akan terus tergerus. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi integritas pengawasan di daerah. Jika benar terjadi pelanggaran berlapis, maka penindakan tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata.

Harus ada langkah konkret, tegas, dan terukur—tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih.

Forum Masyarakat Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Mereka memastikan tidak akan mundur hingga ada kejelasan hukum dan jaminan bahwa aktivitas industri di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan serta tidak membahayakan masyarakat luas.

Komentar