Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Tersangka Kasus Curanmor

DELI SERDANG – Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian  sepeda motor, Senin (9/3/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada tanggal 8 Maret 2026 atas nama pelapor M. Fauzan Ramadhan Lubis (40), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar, pukul 23.00 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian bermula saat korban hendak berangkat bekerja dan mengeluarkan sepeda motor miliknya dari dalam rumah, kemudian memarkirkannya di depan pintu rumah. Saat korban masuk kembali ke dalam rumah untuk bersiap-siap, saksi bernama Vina Elvira mendengar suara helm terjatuh dari arah depan rumah.

Baca Juga:  Seorang Pria di Raja Bejamu Diduga Nekat Membunuh Seorang Pelaut

Ketika saksi keluar untuk mengecek, ia melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor milik korban.Saksi kemudian berteriak “maling”, sehingga korban keluar dari rumah dan berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp5.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H. melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RR (22) pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca Juga:  Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si Menghadiri HUT Kab. Mandailing Natal yang Ke-21 Tahun

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan petugas kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya inisial G (19) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi BK 5141 FW milik korban.

Baca Juga:  Kanit Binmas Memberikan Himbauan Prokes dan Memberikan Masker kepada Warga yang Tak Memakai Masker

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dari KUHP, telah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 5141 FW. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Ezri Situmorang)

(TP/Ad)

Komentar