BINJAI – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani perawatan di RS Bunda Thamrin akibat gangguan jantung, mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, resmi ditahan tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (3/3/2026).
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor Print-492/L.2.11/Fd.2/3/2026 yang diterbitkan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Binjai dan ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ronal Reagan Siagian.
Dalam keterangan persnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Binjai, Ronal Reagan Siagian, menyampaikan bahwa saat dilakukan penahanan, tersangka didampingi penasihat hukumnya.
Selanjutnya, Ralasen Ginting ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Binjai selama 20 hari, terhitung mulai 3 Maret 2026.
Dan pihak Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ezri Situmorang)
(TP/Ananda Putra Siahaan)


Komentar