Permohonan PK Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN, Berlanjut Tanggal 25 Februari 2026 untuk Kontra / Pendapat JPU terhadap Permohonan PK Advokat Donny Andretti

Sukadana, 23 Februari 2026, Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. di Pengadilan Negeri Sukadana. Ditemui awak media Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi M. Umar Bin Abu Tholib dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI.

Agenda hari ini adalah pembacaan Permohonan Peninjauan Kembali ( PK ) yang saya ajukan sebagai Kuasa Hukum dari M. Umar Bin Abu Tholib. Dimana saya mulai dipercayai menangani perkara beliau di tingkat Kasasi. Dan Puji Syukur Hasil Kasasi membuahkan hukuman Klien saya berkurang hampir separoh dari awalnya total 10 tahun menjadi sekitar 5 tahunan saja.

Baca Juga:  Kapolda Riau: Agresif dan Lebih Tegas Berantas Narkoba, Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu dan Amankan 5 Tersangka

Dan keluarga beserta bapak M. Umar Bin Abu Tholib mempercayakan kembali Upaya Hukum Berikutnya yaitu Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali ( PK ).

Dan setelah tanggal 4 Februari 2026 lalu kami mendaftarkan Upaya PK kami ke MA melalui PN Sukadana. Maka kami mendapat relaas panggilan sidang hari ini Senin 23 Februari 2026. Dan setelah saya bacakan Permohonan PK kami ternyata dari pihak JPU belum siap dengan contra / pendapat nya. Awalnya JPU meminta waktu seminggu, tetapi hakim memutuskan 2 hari yaitu sidang berikutnya Rabu 25 Februari 2026.

Baca Juga:  Polda Sumut: Pantauan CCTV Mobilitas Masyarakat Turun Drastis dalam 6 Hari PPKM Darurat

Saya juga berterimakasih kepada rekan rekan wartawan dari induk Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) yang telah hadir dan meliput perkara ini, karena wartawan menjalankn fungsi sosial kontrol bagi penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga:  SATGAS YONIF 413 KOSTRAD BANTU WARGA BENAHI JALAN KAMPUNG

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Sribayu.

(TP/Rby)

Komentar