FERADI WPI-Subur Jaya LAWFIRM Tangani Dugaan Perkara Pemalsuan Tandatangan dan Stempel di Polres Blora

Blora –Jumat, 23 Januari 2026,
Nampak Hadir KETUA HARIAN DPP sekaligus WAKETUM FERADI WPI Bapak Advokat ANDI PRAMONO, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. bersama Ketua Umum FERADI WPI Bapak Advokat DONNY ANDRETTI, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.JKJ. beserta KEPALA DIVISI DPP FERADI WPI BASRIYANTO, C.FPW., C.MDF., C.JKJ. Beserta beberapa Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI / IWJRI ).

Baca Juga:  Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Tersangka Kasus Curanmor

Kehadiran team Hukum FERADI WPI – FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, stempel, dokumen dalam bentuk somasi.

“Pencatutan nama dan tandatangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan baik nama baik maupun ketenangan pikiran korban. Kami juga mengapresiasi Sat Reskrim Polres Blora yang memeriksa klien kami, dengan profesional dan presisi, klien kami di BAP dengan 26 Pertanyaan” Ujar Advokat Andi Pramono.

Kamis depan mulai Agenda Pemeriksaan Saksi di Sat Reskrim Polres Blora, Ujar Andi

Baca Juga:  Diduga Bekingi Kasus Fidusia, Oknum Kanit Reskrim AKP H Diproses Provost; Kapolsek Disebut Coba Intervensi, Polsek Banjarsari Jadi Sorotan Publik

Kami mengantongi alat bukti awal yang cukup kuat, saksi saksi yang valid, Ujar Andi Pramono selaku Kuasa Hukum Korban

Kami berterimasih untuk rekan rekan wartawan yang telah hadir dan mengawal proses penegakan hukum perkara pemalsuan dokumen ini, Ujar Andi

Baca Juga:  Kasus Perampasan Pajero AD1346QP Milik Umi Munawaroh Diproses Polresta Surakarta dan Propam Jateng, Dikawal Feradi WPI Subur Jaya Lawfirm

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Rby)

Penulis: Nabilla.

Komentar