Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015

MEDAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja terkait Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Senin (14/4/2025).

Baca Juga:  Tim Hukum Relawan Wong Berani Terbentuk, Wong Chun Sen: Kita Kawal Pilkada 2024 untuk Menangkan Ridha-Rani

Adapun Rapat kerja yang dipimpin Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Bapemperda, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., dan dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Kota Medan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.

Sementara Rapat ini membahas tentang pemetaan wilayah setiap kecamatan terkait penataan ruang dalam membahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Turut hadir dalam RDP ini OPD terkait, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.

Baca Juga:  Tak Ada Alasan untuk Menunda Lelang Jabatan Eselon II

(TP/AL)

Komentar