24 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Sujarwo, Perkuat Bukti dan Proses Hukum

LANGKAT – Dalam upaya mengungkap fakta secara transparan dan memperkuat pembuktian kasus tindak pidana dugaan pembunuhan terhadap korban Sujarwo, Polres Langkat melaksanakan rekonstruksi yang digelar di Mapolres Langkat, Rabu, 19 Februari 2025. Rekonstruksi ini dilakukan guna memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Sebanyak 24 adegan diperagakan langsung oleh tersangka berinisial D, disaksikan oleh saksi-saksi terkait, penyidik kepolisian, serta pihak kejaksaan.
Baca Juga:  Mabes Polri | Tes Kesamaptaan Jasmani Semester ll oleh Setukpa Lemdiklat Polri 191 Personil
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus Z.D. Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam mengungkap kebenaran secara objektif.
Baca Juga:  POLRI | Kapoldasu Arahannya kepada Personil di Mapolres Asahan: Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi sehingga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,” ujar AKP Masagus. Polres Langkat memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat.
Baca Juga:  Personil Polsek Medan Baru Bersama Personil Kodim 0201/BS, Laksanakan Patroli Gabungan Guna Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru
Dengan langkah ini, Polres Langkat menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (TP/Regen)

Komentar