Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Memblokir Rekening Pelaku

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI yang memblokir rekening para pelaku judi online.

Menurutnya, judi online merupakan penyakit sosial yang sangat meresahkan masyarakat. Judi online secara nyata telah menimbulkan risiko-risiko keuangan, tindakan kriminal, pelanggaran privasi, mengurangi produktivitas, hingga kesehatan mental para pelaku.

“Kita semua tentu sangat prihatin dengan fenomena judi online yang telah menyebar secara luas di kalangan masyarakat. Sayangnya masyarakat tidak menyadari bahwa Judi online line adalah motif penipuan keuangan yang paling banyak menimbulkan kerugian finansial”, ujar Sultan melalui keterangan resminya, Sabtu (20/4/2024).

Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu meyakini bahwa upaya OJK tersebut akan memberikan dampak yang signifikan dalam menekan aktivitas transaksi judi online. Kami juga berharap agar kementerian terkait dan lembaga penegak hukum hingga para rohaniawan untuk berkolaborasi menanggulangi penyebaran judi online di masyarakat.

“Fenomena judi online atau slot bahkan sudah masuk ke desa-desa yang memiliki jaringan internet. Hal ini tentunya sangat rentan mengancam kehidupan sosial masyarakat khususnya generasi muda dalam jangka panjang”, tegasnya.

Lebih lanjut Sultan meminta OJK untuk meningkatkan intensitas pemblokiran terhadap rekening masyarakat terkait dengan judi online.

Baca Juga:  Otonomi Daerah Dinilai Belum Sejahterakan Rakyat, DPD RI Menggelar Uji Publik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah memblokir 5.000 rekening yang diduga berkaitan erat dengan judi online.

Baca Juga:  Komite I DPD RI Merangkum Aspirasi Daerah Sebagai Bahan Revisi UU Desa

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut pemblokiran itu dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.

Baca Juga:  Sultan Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam Tingkatkan Kesejahteraan dan Menjaga Integritas Hakim di Lembaga Peradilan

“Apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online, kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini,” ucap Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4).

(TP/RS)

Komentar