Diduga Bandar Togel Batu Bara Diringkus oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura

BATUBARA| TRANSPUBLIK.co.id – MIT (43) terduga bandar togel diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus dari kediamannya di Jalan Starban Polonia, Kelurahan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (21/7/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Batu Bara melalui Kasi Humas Polres Iptu Abdi Tansar, Sabtu (22/7/2023) menjelaskan, setelah penangkapan terduga juru tulis (jurtul) togel inisial HRS, Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria terduga bandar togel dari Medan.

Dipaparkan Abdi, MIT alias Frengki diamankan berdasarkan pengakuan terduga jurtul Togel inisial HRS yang telah ditangkap pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Dusun Pabrik Lama Desa Sei Rakyat Kec. Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Abdi mengatakan, keberadaan terduga bandar togel yang merupakan bos terduga jurtul Togel inisial HRS diketahui dari informan.

Baca Juga:  Polres Rohil dan Polsek Jajaran Gelar Rapat Operasional Secara Virtual

Begitu memperoleh informasi, Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda R Bimo Setiadi langsung meluncur ke Medan.

Dari penguasaan terduga bandar togel disita 5 keping kartu ATM, sim card, 1 buah dompet kecil berwarna biru dan 1 buah Handphone  yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:  Tujuh Tersangka dari Enam Belas Pelaku Dugaan Pembunuhan Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi

“Terduga pelaku yang dijerat pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 3e dari KUH Pidana telah diamankan di Sat Reskrim Polres Batu Bara,” tutup Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar.

(TP/HH)

Komentar