Polri | Dit Samapta Polda Sumut Meringkus Pria Diduga Memiliki Barang Haram

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) regu Rajawali Dit Samapta Polda Sumut mengamankan seorang pria diduga menyimpan paket narkotika jenis sabu Jum’at (5/6/2020) di depan Halte Pajus (pajak sore) Jln Jamin Ginting sekira pukul 00.31 WIB.

Tersangka Inisial AFS warga Perumahan Menteng Indah Kec Medan Denai tersebut telah diamankan oleh Tim PRC Rajawali.

 

Dimana saat itu tim PRC sedang melaksanakan Patroli menemukan adanya masyarakat yang sedang berkumpul langsung membubarkan diri.

Disaat tim PRC Rajawali adanya gerakan mencurigakan terhadap sekelompok masyarakat tersebut lanjut tim PRC Rajawali mengamankan sekelompok masyarakat dengan melakukan pemeriksaan dari tubuh (badan) serta barang bawaan mereka.

Baca Juga:  Lewat lagu "Om Bhabin" Polres Rohil Ajak Masyarakat untuk Berkawan dan Bersahabat dengan Bhabinkamtibmas

Pada saat itu Inisial AFS berkumpul bersama rekan – rekannya langsung sekelompok masyarakat membubarkan diri, disaat itu tim PRC Rajawali ada kecurigaan.

Inisial AFS saat diperiksa membuang sebuah benda melalui tangan sebelah kanan telah diperiksa oleh Tim PRC Rajawali barang tersebut berupa kaleng rokok yang di dalamnya diduga berisi barang haram berupa sabu.

Baca Juga:  Pemko Medan Menyusun Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung

Tim PRC Rajawali Dit Samapta Polda Sumut langsung memboyong Inisial AFS serta bersama barang bukti ke Mapolsek Medan Baru untuk proses tindak lanjut.

(TP/011)

Komentar