Kapolres Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan PT. SMGP

PANYABUNGAN | TRANSPUBLIK.co.id -Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H.M Reza Chairul AS, SIK, SH, MH secara langsung menerima laporan dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup PT SMGP yang disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Mandailing Natal Menggugat (GM3) di Mapolres Madina, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Rabu (28/9/2022).

Laporan dalam bentuk dumas (pengaduan masyarakat) itu kemudian diteruskan kepada Bamin Sium Polres Madina Abdul Manap Nst, SH untuk proses berikutnya.

Kapolres Reza yang diwawancarai mengatakan, pihaknya telah menerima aduan masyarakat dan akan ditindaklanjuti. “Jadi, untuk pengaduan masyarakat yang sudah masuk kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

AKBP Reza menerangkan, “sebenarnya tanpa adanya aduan pun kasus dugaan kebocoran gas H2S di WKP akan tetap akan diproses. Memang ini sedang berproses. Serangkaian tindakan penyelidikan sedang dan telah dilaksanakan,” ujarnya.

Kapolres berharap, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan merasa perlu mengadu pihak Polres Madina terbuka menerima setiap pengaduan. “Intinya percayakan kasus ini kepada pihak Polri serta mohon dukungan dan doa agar perkara ini bisa segera terungkap dan yang dinyatakan bersalah menerima tanggung jawab hukum,” tutupnya.

Sementara itu Muhammad Irwansyah Lubis mewakili pelapor menyebutkan langkah yang diambil GM3 ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang selama ini terkesan pongah dan sembrono dalam melakukan aktivitas. “Akibatnya banyak warga yang dirugikan dan bahkan ada yang sampai meninggal,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Lesmin Waker Komandan Pasukan Kelompok Teroris OPM Ditembak Mati Pasukan TNI

Dalam berkas laporan terlihat ada 4 terlapor yakni, Presiden Direktur KS OYT, CEO RP, Kepala Teknis Panas Bumi TI, dan Kepala Inspektur Panas Bumi Kementerian ESDM.

Baca Juga:  Ini yang Dilakukan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Madina

Adapun dugaan pasal yang telah dilanggar oleh perusahaan adalah Pasal 359 KUHP jo Kepmen Pertambangan dan Energi Nomor 1211 tahun 1995, Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen ESDM Nomor 5 tahun 2021 serta meminta pihak kepolisian menggunakan wewenang penyidikan sampai pada pemidanaan menurut PERMA Nomor 13 tahun 2016.

Baca Juga:  Identifikasi Konflik HGU PT Sari Persada Raya di Huta Padang Sumut

(TP/Martaon)

Komentar