JAKARTA | TRANSPUBLIK.co.id – Ade Elfil Manurung melakukan aksi damai di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Jakarta, Senin (30/5/2022).
Aksi ini dilakukan atas hasil keputusan PTUN Jakarta, tanggal 4 Nopember 2021 yang menerima gugatan HM Arsyd Cannu.

H Elfi Manurung, SH selaku Ketua Umum (Ketum) Laskar Merah Putih (LMP) mengatakan kepada Media ini bahwa, “dalam aksi damai yang kami lakukan hari ini adalah kami meminta kepada Kementrian Hukum dan HAM untuk membuat sebuah surat yang isinya Undang-undang ORMAS saja, no 17 tahun 2013 pasal 31,” ujarnya.

Lanjut Elfi, Adapun pasal tersebut yang berbunyi: 1 pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama 2 dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagai dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan atau orang yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-undang,” ucapnya.
(TP/Merry Meliani)

Komentar