Diduga Bobol Rumah Saat Ditinggal ke Pesta, FH Diringkus Polsek Simpang Kanan

ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga beraksi membobol rumah saat ditinggal ke pesta keluarga, lalu rugikan pemiliknya senilai Rp 30 juta rupiah, terduga pelaku berhasil diringkus Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir, Selasa, 17 Mei 2022.

Pelaku FH alias Ucok, dan rekannya Harun Syahputra alias Harun (23 tahun) diringkus di tempat dan waktu berbeda setelah aksi keduanya melakukan pembobolan dan mencuri sejumlah HP di rumah korban bernama Salim Mujiono (31 tahun) yang terletak di Jalan M. Yazid Hamta Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil. Selasa 10 Mei 2022 pukul 23.50 WIB tercium Petugas.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022) melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Simpang Kanan, tersebut.

Dikatakan AKP Juliandi,” Pelapor memiliki usaha konter jual beli HP dan Pulsa dirumahnya, lalu karena hendak menghadiri acara pesta pernikahan adik iparnya, setelah mengunci semua pintu rumahnya pelapor bersama istrinya bernama saudari Anita ( saksi) langsung berangkat menuju Dusun Pinang Dame Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).

Baca Juga:  6 Pasangan Mesum di Hotel Terjaring Satpol PP Tj.Balai

Saat palapor tiba kembali di rumahnya, pelapor melihat pintu belakang dan jendela belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Karena curiga lantas pelapor mengarah ke konternya, dan saat itu pelapor melihat HP yang di simpan di stelingnya sudah hilang,” jelas AKP Juliandi.

Adapun HP yang hilang berdasarkan laporan pelapor adalah, 1 unit HP Oppo A11 K, 1 unit HP Oppo A12, 1 unit HP Vivo Y12, 1 unit HP Redmi 6 A, 1 unit HP Redmi Not 5, 1 unit HP Vivo Y21 A, 1 unit HP Realme C25, 1 unit HP Infinix Smart 6, 1 unit HP Infinix Hot 11 Play, 1 unit HP Oppo A55, 1 unit HP Oppo A11 K, 1 unit HP Realme 8i, 1 unit HP Realme C21, 1 unit HP Oppo A15, 1 unit HP Vivo Y 15 S, 1 unit HP Realme C11, 1 unit HP Oppo A 16, 1 unit HP Realme C 35.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000,- Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan,” jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini lagi.

Baca Juga:  Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Patroli Bersepeda Sambil Membagikan Masker Kepada Masyarakat

Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung mencari informasi terkait keberadaan pelaku. Dan unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku Fadlan Hasibuan alias Ucok di Kepenghuluan Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil.

Setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan interogasi, dan pelaku menjelaskan bahwa memang benar ia melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan 2 orang temannya bernama Warsino dan Harun (dalam Lidik).

Kemudian unit Reskrim memperoleh informasi bahwasanya pelaku atas nama Harun sedang berada di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, dan selanjutnya Kapolsek Simpang Kanan IPTU Ferry Suyatma S.Sos langsung memimpin tim menuju ke lokasi yang dimaksud. Dan mengamankannya di depan loket Bus Indah Karya di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu.

Baca Juga:  Turnamen Sepak Bola HUT ke-72 Kodam I/BB Diakhiri PSAD dengan Juara I

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwasanya memang benar ia ada melakukan bersama saudara Fadlan Hasibuan alias Ucok dan saudara Warsino. Selanjutnya pelaku langsung dibawa menuju ke kantor Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” Jelas AKP Juliandi.

Barang bukti,1 unit handphone merk
OPPO A55, warna biru metalik, 1 unit handphone REALME RMX 3511, warna hijau bersinar, 1 buah kotak handphone merk REALME C35, warna kuning 1 buah kotak handphone REALME 8i, warna kuning dan 1 set mesin perekam video Digital, merk Ajhua warna hitam beserta G-POWER warna silver,” imbuhnya.

(TP/Budi)

Komentar