Satreskrim Polrestabes Medan Lakukan Restorative Justice Kasus Perkelahian yang Viral di Media Sosial

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Satreskrim Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice kasus perkelahian yang terjadi di Jalan Medan Tembung Sidomulyo Pasar 9, Kec. Percut Sei Tuan.

Restorative Justice itu dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum.

“Alhamdulillah hari ini kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan,”kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Sabtu (14/5/2022).

Dirinya menyebutkan kedua belah pihak sudah saling kenal dan sudah berteman lama.

Baca Juga:  Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Diduga Satunya Penistaan Agama di Sumut

“Sebenarnya kedua belah pihak ini bertetangga dan sudah berteman lama sehingga tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum,”jelasnya.

Menanggapi hal itu, sambung Kasat Reskrim, pihaknya melakukan Restorative Justice untuk saling memaafkan dari para pihak.

Baca Juga:  Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Sehingga kita lakukan Restorative Justice terhadap permasalahan mereka. Dimana kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporannya. Jadi mulai dari hari ini permasalahan tersebut akan kita hentikan,”sebut Kompol Fathir.

Sebelumnya viral di media sosial Mahasiswa bersimba darah yang berkelahi oleh pengendara sepeda motor pada Rabu (11/5/2022) pukul 12.00 wib di Jalan Medan Tembung Sidomulyo Pasar 9, Kec. Percut Sei Tuan.

Baca Juga:  Dirkrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polrestabes Medan Lakukan Restorative Justice Kasus Saling Lapor

Atas peristiwa itu korban Abdul Latif, (18) warga Dusun 9, Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan melaporkan ke Polrestabes Medan.(TP/Gayus hutabarat)

Komentar